iklan
Namun, kata Evi, segel dan papan plang tersebut telah dirusak oleh pihak yang mengoperasikan Pabrik PT. PAL. Atas kejadian tersebut PPLH Kabupaten Muaro Jambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan Tindak Pidana Melawan Kekuasaan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP.

"Oleh karenanya pada hari ini dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT. PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yg berpotensi menimbulkan pelanggaran," tegasnya.

Selain pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup, PT. PAL juga melanggar Perundang-undangan Perkebunan, dimana PT. PAL tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur Dalam Pasal 40 hurup h Permentan 98 Tahun 2013.

Selanjunya pelanggaran dibidang Ketenagakerjaan ada beberapa pelanggaran yakni PT. PAL sejak berdiri dan beroperasional tidak ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi termasuk proses takeover dan/atau kerjasama dengan PT. MMJ.

"Selain itu PT. MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tetapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaanya. PT. MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerjasama dengan pekerja yang dipekerjakan," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images